HALTENG, TM.com – Front Gerakan Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Dermaga Lelilef di Kecamatan Weda Tengah.
Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 3,98 miliar ini dilaporkan menyisakan masalah serius. Ketua Front Gerakan Maluku Utara Fandi Rizky, menyatakan bahwa pihaknya meminta penegak hukum bertindak tegas, menyusul adanya indikasi proyek tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Menurut Rizky, PT Mata Intan Cahaya sebagai pelaksana proyek diduga hanya dipinjam pakai oleh pemenang tender, Silvester Lokan, yang kemudian memberi kuasa kepada kepala cabang, Albert Huwai, untuk mengelola pekerjaan ini. “Ada indikasi perusahaan hanya dipinjam pakai, sehingga proyek dikerjakan asal-asalan,” tegasnya, sembari mengingatkan para kontraktor agar bekerja sesuai aturan tanpa menyimpang dari rencana anggaran.
FGMU juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rizky menegaskan bahwa masyarakat Halteng tidak perlu takut melaporkan ketidakberesan proyek di daerahnya, karena ada peraturan pemerintah yang melindungi peran serta publik dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga meminta agar penyidik Kejari Weda tidak mudah terkecoh oleh taktik pelaku korupsi yang berupaya menghindari jeratan hukum. Fandi Rizky berharap langkah tegas Kejari Halteng mampu memberi efek jera bagi kontraktor yang mengabaikan profesionalitas dalam pembangunan daerah. (Odhe)