Jakarta, TeropongMalut – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Morotai mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Morotai untuk segera memeriksa Pj Bupati Morotai, Burnawan SH, terkait penggunaan anggaran SPPD yang tidak wajar dan pelanggaran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan ini disampaikan setelah Pj Bupati Morotai dinilai mengabaikan hak-hak ASN yang telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ketua FPII Morotai, Taufik Sibua, berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil tindakan untuk memeriksa Burnawan SH.
“Ia menekankan bahwa banyak ASN di Morotai yang hak-haknya terlantarkan akibat ketidakberesan dalam pembayaran yang seharusnya sesuai dengan putusan hukum PTUN. Hingga saat ini, Burnawan SH belum memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak ASN tersebut,” Ungkap Taufik.
FPII Morotai berencana mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar Pj Bupati Burnawan SH diperiksa dan dimintai keterangan secara resmi.
Sejumlah ASN yang telah memenangkan gugatan di PTUN berharap dapat bertemu dengan Pj Bupati, namun kesulitan untuk melakukannya. Mereka akhirnya menemui Sekda Morotai, M. Umar Ali SE, di ruang kerjanya.
Ketidakpuasan ASN Morotai semakin memuncak ketika mereka gagal bertemu Pj Bupati, yang mengakibatkan keributan di lantai 2 Kantor Bupati.
Video insiden tersebut viral di media sosial dan ramai diperbincangkan oleh warganet. Hal ini merujuk pada SK Tiga Menteri dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 51 Ayat 3 dan 4. (Red)