Morotai, TeropongMalut – Calon Bupati Morotai, Deny Garuda, kembali menjadi sorotan setelah Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara melaporkan dugaan korupsi terkait pinjaman dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp 700 juta.
Ketua FPII Malut, Junaedi Abdul Rasyid, menginstruksikan Ketua FPII Korwil Morotai untuk melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at, 13 September 2024.
Deny Garuda, yang juga anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai terpilih periode 2024-2029 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga terlibat dalam konspirasi dengan dua kepala desa dalam penyalahgunaan dana Bumdes.
Dana tersebut dipinjam dengan dalih pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sambiki Baru, Morotai Timur.
Laporan ini diajukan setelah masyarakat setempat melaporkan dugaan penyelewengan tersebut kepada Ketua FPII Korwil Morotai, Taufik Sibua.
Setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, Taufik menyatakan bahwa pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai lambat dalam menangani kasus ini, yang menurutnya mengindikasikan adanya dugaan “main mata.”
“Pinjaman dana Bumdes ini adalah pinjaman pribadi yang dimanipulasi untuk kepentingan bisnis SPBU dan suksesi politik Deny Garuda,” tegas Taufik.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Pekerjaan SPBU tidak kunjung selesai dan tidak difungsikan, sementara Inspektorat seakan diam saja.”
Kepala Desa Korago, Sherly Yance Boriki, mengonfirmasi bahwa Deny Garuda meminjam Rp 400 juta dari Bumdes Korago sejak 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
“Tidak ada pengembalian, baik modal maupun bunga pinjaman,” kata Sherly yang merasa tertipu.
Senada dengan itu, Kepala Desa Sambiki, Yustus Tata, menyatakan bahwa Deny Garuda meminjam Rp 300 juta dari Bumdes desa tersebut, namun hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan. “Hanya janji-janji kosong,” ujar Yustus dengan nada kesal.
Hingga saat ini, total dana yang dipinjam Deny Garuda untuk memuluskan ambisinya di Pilkada Morotai mencapai Rp 700 juta, namun belum ada tanda-tanda pengembalian.
Kasus ini kini berada di bawah perhatian Mahkamah Agung dan KPK, yang diharapkan segera memproses dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah tersebut.
FPII Morotai mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini.
Mereka berharap KPK tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dan segera membongkar dugaan penyelewengan anggaran Bumdes yang disebabkan oleh pembangunan Bumdes yang banyak tidak difungsikan. (TS)