Jakarta, TeropongMalut — Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Morotai, Maluku Utara, memberikan apresiasi kepada dua institusi penegak hukum, yaitu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Hal ini terkait dengan upaya Mabes Polri dalam memutus jaringan judi online dan keberhasilan Kejagung RI dalam mengamankan uang hasil korupsi senilai 1 triliun rupiah, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik telah ditangani oleh Mabes Polri, termasuk kasus Brigadir Josua dan keterlibatan terdakwa Irjen Ferdy Sambo beserta rekan-rekannya. Selain itu, Mabes Polri juga telah menetapkan enam pelaku judi online, termasuk satu warga asing asal China.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah menindak mantan hakim Mahkamah Agung terkait kasus gratifikasi dan korupsi, yang mengakibatkan pengamanan uang sebesar 1 triliun rupiah.
Ketua FPII Morotai, Taufik Sibua, mengharapkan kedua institusi penegak hukum ini mendapatkan dukungan positif dalam menjalankan tugas mereka. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja kepolisian dan kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik.
“Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung terus meningkatkan pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan hukum untuk semua. Hukum harus menjadi pelindung bagi publik, mengingat Indonesia masih menghadapi masalah korupsi yang mengakar di berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” ungkap Taufik.
FPII Morotai juga mendorong institusi penegak hukum, termasuk KPK, untuk berkomitmen dalam memutus mata rantai korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, agar negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini penting untuk menjaga keuangan negara dan memperbaiki citra bangsa.
Ketua FPII Morotai, Taufik Sibua, juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media di Kejaksaan Agung yang berperan sebagai agen kontrol strategis, memberikan edukasi dan informasi publik secara efektif. (Red)