Ternate-Teropong Malut. Forum Pejuang Provinsi Maluku Utara bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) berencana menggelar acara Gala Dinner dan Silaturrahmi bersama tokoh dan pejuang pemekaran Provinsi Maluku Utara. Sabtu (05/10/24)
Gala dinner dan silaturrahmi tersebut menurut Inisatornya, Arsad Sadik Sangaji untuk memperingati seperempat abad atau 25 tahun pemekaran provinsi yang jatuh pada 12 Oktober 2024.
“Gala dinner dan silaturrahmi ini kami laksanakan sebagai ungkapan sukur dan sekaligus kangen kangenlah antara tokoh dan pejuang pemekaran yang kebetulan keberadaan masih ada,” ungkap Arsad.
Masih menurut Arsad, semua yang terlibat pemekaran kita undang, Teman-teman di Jawa Barat, Surabaya, Yogyakarta, Makassar,Malang, Jakarta, Ambon dan Ternate.
Acara yang digelar hanya Gala Dinner dan juga silaturrahmi, tak ada diskusi atau dialog. Selain itu juga menghadirkan tokoh yang memantik pemekaran Syaiful Bahri Ruray, politisi partai Golkar yang akan berkisah tentang awal mula mendorong pemekaran Maluku Utara karena adanya Reformasi 1998 .
“Cerita awal ini harus dipahami semua kalangan, sehingga jalannya pemekaran Provinsi tidak bias dan menjadi polemik dari tahun ke tahun, ” katanya Arsad.
Gala Dinner ini akan berlangsung pada 10 Oktober 2024 , di Red Corner, dua hari sebelum acara puncak peringatan 25 tahun pemekaran provinsi Maluku Utara yang dipusatkan di Sofifi.
Menurut Arsad, hasil perjuangan yg menghasilkan UU No 46 Thn 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan yang tidak terungkap adalah lahirnya PP No. 42 tahun 1999 tentang pembentukan dan penataan beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
” Hal ini malah tdk terungkap padahal komitmen teman2 Makayoa Ambon dan Makayoa Ternate Bersama sama dengan organisasi seperti HMI dan lain lain termasuk HIPMA MKR Ambon mempertanyakan status dan kejelasan kecamatan Makean Malifut atau dulu dikenal dengan Makean daratan sebagaimana diatur dalam point,” ucapnya
Menimbang, Bahwa untuk mangantisipasi akibat bahaya gunung Merapi Kie Besi di pulau Makeang Kabupaten daerah tingkat II Maluku Utara dan agar terselenggaranya pelaksanaan tiga tugas pelayanan di bidang Pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan Makean Malifut dan menata Kecamatan Kao dan Kecamatan Jailolo di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara,Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Selanjutnya pada point B, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (2) UU NO 22 Thn 1999 Tentang pemerintah Daerah. Dengan demikian Bahwa, Transmigrasi Lokal ( Translok) dari pulau Makean ke Malifut Tahun 1975 itu Non status karna terbukti perpindahan satu kecaman ke malifut belum teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri baru setelah perjuangan Besar ini melahirkan PP 42 baru ada kejelasan status .
(Wan)