HALTENG – Aktivitas galian C yang diduga milik PT Laborosko di Desa Loleo, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terancam masuk ranah hukum. Pasalnya, kegiatan tambang tersebut disinyalir ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng, Fandi Rizky, menegaskan pihaknya bakal melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Maluku Utara.
“Kami akan melaporkan masalah ini ke Polda Malut. Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum,” tegas Fandi Kamis, (18/9/2025).
Menurut Fandi, pihaknya juga menemukan sejumlah lokasi galian C lain di Halteng yang beroperasi tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Berdasarkan regulasi, setiap pertambangan wajib memiliki izin. Kenyataannya, banyak aktivitas berjalan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas peringatan Kapolda Malut terkait maraknya penambangan ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Karena itu kami berkomitmen mendorong penegakan hukum agar aparat memproses dugaan tambang ilegal tersebut,” tandasnya. (Odhe)