Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
Meskipun belum ada penetapan harga ganti rugi lahan dari pemerintah daerah sehingga dikabarkan pihak perusahaan menetapkan harga ganti rugi lahan 9000 rupiah permeter, dan saat ini lagi diadakan negosiasi harga tersebut.
Namun lagi-lagi warga pemilik lahan di desa Waleh Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah menolak penetapan harga ganti rugi lahan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan tersebut. “Kalau belum ada tarif yang ditetapkan pemerintah per hektare lahan yang harus diganti rugi maka kita harus kembali melalui kesepakatan bersama besaran per hektarnya antara warga masyarakat pemilik lahan dan perusahaan,” tegas warga sekaligus mengaku harga 9000 rupiah permeter dinilai kecil.
Untuk diketahui kata warga, lahan untuk perkebunan itu adalah sifatnya lahan milik negara tapi digarap membuka perkebunan oleh masyarakat.
Untuk menghindari komplain soal lahan, terang warga, sudah diwajibkan semua perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, dan aparat desa setempat, sebelum membuka lahan kebun atau garapan. “Langkah inilah yang sangat penting, sebelum membuka lahan. Di samping itu juga untuk menghindari persoalan di kemudian hari,” jelas warga Senin, (14/2/2022) kemarin.