Gegara Hilang Dokumen Ini, Arman Umsipyat Adukan Dokumen Pengganti,

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Hilangnya surat sertifikat (dokumen) milik Asari Al Amari sebagai pemegang hak dengan nomor hak 27.03.03.02.1.00980 yang dibukukan BPN pada tanggal 29 Januari 2004 silam kini dalam proses pengganti.

Untuk itu, sesuai arahan Kantor Pertanahan Halteng pemegang hak harus mempublikasi kehilangan tersebut melalui media baik online, elektronik, dan media cetak.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses penerbitan satu sertifikat baru atas tanah milik Asari Al Amari di desa Weda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sertifikat tersebut dikabarkan hilang alias tercecer sehingga pihak BPN Halteng membenarkan, dan sekarang sedang dalam proses. Namun, kami diarahkan untuk mempublikasikan kehilangan dokumen melalui media,” ucap Arman kepada media ini Selasa, (7/2/23) sore tadi di kedai BlackPink Kota Weda desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.

Arman bilang untuk memperoleh sertifikat baru sebagai pengganti yang hilang berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Permen Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah,” tuntasnya.

Namun, kata dia, sesuai prosedur harus diumumkan terlebih dahulu di media yang ditunggu selama 30 hari. Artinya, lanjut dia, jika selama 30 hari tidak ada pihak yang keberatan maka sertifikat pengganti bisa diterbitkan oleh BPN Halteng.

Dia menjelaskan dalam penerbitan sertifikasi baru tersebut harus disertai persyaratan surat kehilangan dari kepolisian setempat dan itu sudah dilakukan.

“Soal pengumuman kehilangan sertifikat atas nama pemilik Asari Al Amari melalui media untuk diproses pengganti yang baru. Jadi kehilangan sertifikat diminta untuk diumumkan terlebih dahulu selama 30 hari, setelah itu, kemudian diterbitkan yang baru,” tandas Arman selaku pemohon.

Soal kehilangan sertifikat berdasarkan aturan yang ada, sehingga terlampir bukti surat kehilangan dari kepolisian setempat,” katanya.

Arman juga mengaku bahwa surat keterangan kehilangan nomor 590/40/DNW/XI/2022 tanggal 02 November 2022. Sementara Surat pemohon Arman Umsipyat dengan nomor berkas 1762023 DI 301 : 83/2023. Surat pengumuman tentang sertifikat yang hilang di terbitkan pada 7 Februari 2023 oleh Kakan Pertanahan Halteng Imam Budi Santoso S.P,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *