GEMAR-JAKARTA Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPK dan KEJAGUNG RI Terkait Kasus Korupsi Plt. Gubernur Maluku Utara

Jakarta, TeropongMalut — Gerakan Aktivis Maluku Utara Jakarta (GEMAR-JAKARTA) akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di KPK dan KEJAGUNG RI sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan Plt. Gubernur Maluku Utara, Hj. Mutiara T. Yasin, dan Astri Tiarahsari Yasin Putri dalam kasus korupsi Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

Menurut konfirmasi yang diterima oleh Teropong Malut melalui pesan WhatsApp, Koordinator Gerakan Aktivis Maluku Utara (GEMAR-JAKARTA), yang akrab disapa “Rizal Damola”, telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di KPK dan KEJAGUNG pada Rabu, 08 Mei 2024.

“Kami akan menggelar Aksi Unjuk Rasa pada Hari Rabu, 08 Mei 2024, di KPK dan KEJAGUNG. Seluruh anggota telah diinstruksikan untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ini berkaitan dengan harga diri Maluku Utara,” ujar Rizal melalui pesan WhatsApp.

Rizal menegaskan bahwa KPK harus mengambil alih kasus Korupsi Anggaran Mamin dan Perjadin WKDH Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, karena ada dugaan keterlibatan Plt. Gubernur Al Yasin Ali bersama istri dan anaknya.

Al Yasin Ali sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur dan saat ini menjabat sebagai Plt. Gubernur setelah K.H. Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK. Istri Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, juga disebut-sebut akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Rizal juga menyatakan kekhawatiran bahwa jika kasus ditangani oleh Kejati Maluku Utara, kemungkinan akan terhambat.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar kasus tersebut dilimpahkan ke KPK dan KEJAGUNG untuk penyelesaian yang lebih konkret.

Dalam aksi di KPK nanti, GEMAR-JAKARTA akan mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Plt. Gubernur Al Yasin Ali, Hj. Tiara T Yasin, dan Astri Tirasahari Yasin Putri, serta menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi.

Aksi tersebut berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kekerasan atau kerusakan, serta tidak menyebabkan kerugian terhadap fasilitas daerah selama aksi berlangsung. (Wan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *