GEMPARKAN TIDORE! SAT NARKOBA BAIKOLE POLRESTA TIDORE RINGKUS JARINGAN PENGEDAR GANJA DAN OBAT TERLARANG

Tidore, TeropongMalut – Tim Sat Narkoba Baikole Polresta Tidore kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Dalam sebuah operasi dramatis yang berlangsung pada Rabu (05/02) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dan obat-obatan terlarang dengan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. Kamis (06/02/25)

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JK (26), seorang sopir asal Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur; SS (22), mahasiswa asal Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Kota Tidore; serta AMY (30), warga Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan. Ketiganya ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja serta ratusan butir pil codela yang kerap disalahgunakan sebagai obat terlarang.

PENGGEREBEKAN DI TUGUWAJI: SATU RUMAH JADI SARANG NARKOBA

Kasat Narkoba Polresta Tidore, Iptu Anas Khafi Zamani, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari hasil pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Tuguwaji. Setelah memastikan adanya transaksi narkoba, tim langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil menangkap JK serta SS di dalam rumah.

“Di lokasi, tim menemukan satu sachet kecil berisi ganja seberat 0,53 gram yang sudah ditumpahkan ke lantai dan hendak dicampur dengan tembakau rokok untuk dikonsumsi,” ujar Iptu Anas.

Namun, kejutan tak berhenti di situ! Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 14 sachet ganja dengan berat total 14,06 gram serta 500 butir pil codela yang disembunyikan di bagasi sepeda motor milik SS. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3.200.000 serta sebuah ponsel Oppo A50 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

PENGEMBANGAN MENUJU GURABATI: PELAKU KETIGA DIRINGKUS

Hasil interogasi terhadap JK dan SS membuka jejak baru dalam kasus ini. Tim Sat Narkoba segera melakukan pengembangan menuju Kelurahan Gurabati dan mengamankan tersangka ketiga, AMY. Dengan disaksikan Ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah AMY dan menemukan barang bukti tambahan berupa ganja seberat 5,18 gram yang disembunyikan di dalam kaleng rokok Gudang Garam di atas meja makan.

Tak ingin memberi celah bagi para pelaku, tim langsung menggiring ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mako Polresta Tidore untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dipastikan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja.

POLISI AKAN TERUS MEMBONGKAR JARINGAN NARKOBA

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan narkoba di Tidore akan kami berantas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya ketiga pelaku ini, diharapkan peredaran narkoba di Tidore semakin menyempit. Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram ini.

Laporan: Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *