Berita  

Gudang Sianida Ilegal Digerebek di Jatim, Polisi Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Bernilai Rp 59 Miliar

Surabaya, TeropongMalut – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan, dengan total barang bukti mencapai 9.888 drum sianida dan nilai omzet fantastis sebesar Rp 59 miliar.

Operasi pengungkapan dipusatkan di gudang PT. SHC yang berada di kawasan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, serta satu gudang lain di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ribuan drum sianida berasal dari berbagai perusahaan luar negeri, termasuk Hebei Chengxin Co. Ltd (China), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), hingga PT. Sarinah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, tersangka utama berinisial SE terbukti mengimpor sianida menggunakan identitas perusahaan tambang emas yang tidak lagi aktif. Bahan kimia berbahaya itu kemudian dijual ke para penambang emas ilegal di berbagai daerah.

“Modusnya canggih. Drum sianida bahkan dikirim tanpa label untuk menghapus jejak distribusi ilegalnya,” jelas Kombes Jules dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025).

Selama satu tahun beroperasi, SE melakukan tujuh kali impor dengan total berat mencapai 494,4 ton. Drum-drum sianida tersebut dijual dengan harga Rp 6 juta per unit kepada puluhan pelanggan tetap. Keuntungan yang dikantongi ditaksir mencapai Rp 59 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa SE telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal sementara. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya kaki tangan di internal maupun eksternal perusahaan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *