JAKARTA, TM.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dismissal gugatan Pilkada Halmahera Tengah pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB. Ini adalah momen penentuan: gugatan lanjut ke babak selanjutnya atau mati di tempat.
Koordinator Divisi Hukum KPU Halmahera Tengah, Marisa, memastikan agenda sidang ini. Jika gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan langsung gugur. Sebaliknya, jika diterima, pertempuran hukum akan semakin membara, memperpanjang ketidakpastian politik di Halteng.
Sorotan kini tertuju ke MK. Apakah gugatan ini akan bertahan atau runtuh? Jawabannya akan terkuak besok malam.
Sidang Dismissal Pilkada: MK Tentukan Nasib 158 Gugatan dalam Sehari
Hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memulai sidang dismissal sengketa Pilkada 2024 secara maraton. MK akan memutus 158 perkara terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam tiga sesi:
Sesi pertama: 08.00 WIB
Sesi kedua: 13.30 WIB
Sesi ketiga: 19.30 WIB
“MK telah menyiapkan segalanya secara komprehensif, baik dari aspek substantif maupun teknis,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa putusan ini dipercepat dari jadwal awal. Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, seharusnya putusan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK mempercepat jadwal menjadi 4-5 Februari 2025 untuk menghindari berlarutnya ketidakpastian politik.
Dari total 310 perkara yang telah disidangkan sejak 8-31 Januari 2025:
23 perkara sengketa pemilihan gubernur
49 perkara sengketa pemilihan wali kota
238 perkara sengketa pemilihan bupati
Kini, panggung MK menjadi arena pertarungan terakhir. Siapa yang bertahan, siapa yang tumbang? Jawabannya segera terungkap. (TS)