Hadapi Pemilu 2024, Pj. Bupati Halteng Tegaskan Netralitas Pejabat dan ASN

HALTENG, Teropongmalut.com – Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji kepada media Jumat, tanggal 02 Februari 2024 menegaskan kepada pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator serta ASN dilingkup Pemkab Halteng meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan umum 2024.

Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur kata Ikram, netraliatas ASN di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh pihak manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas serta wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Ikram mengatakan difinisi netralitas yaitu ASN harus bebas dari konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan diatas lanjut Ikram, apa bila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan di kenakan sangksi mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka/tertutup sampai hukuman disiplin sedang dan hukuman displin berat. Untuk itu pihaknya meminta apa bila ada ASN dibawah kendali kepala dinas dan terindikasi kurang atau tidak netral secara abstrak (unggahan di media) tidak netral, maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN,” pungkasnya.

Sekali lagi disampaikan lanjut Ikram, pimpinan perangkat daerah dan pejabat administrator untuk mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara pada lingkup kerja masing-masing  terkait netralitas ASN dalam pemilihan umum tahun 2024 ini,” pintahnya. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *