Halmahera Tengah Dapat Penghargaan Kepatuhan dari Kemenkumham RI

TERNATE, Teropongmalut.com – Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Ikram Malan Sangadji meraih penghargaan kepatuhan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Penghargaan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH, M.Hum kepada Asisten I Sekda Halmahera Tengah, Husain Ali.

Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah serta Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) dan Pemantauan Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Bela Ternate.

Dirjen PP RI, Asep N. Mulyana, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah daerah yang patuh dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kepatuhan ini juga merupakan salah satu indikator dalam menilai indeks reformasi hukum di daerah. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi agar meningkatkan kepatuhan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah,” kata Mulyana.

Bupati Halmahera Tengah juga menerima ucapan terima kasih atas kepatuhan dalam pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada tahun 2023 dari Dirjen PP RI dan seluruh jajaran Kemenkumham.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Halteng, Husain Ali, Anggota Bapemperda DPRD Halmahera Tengah, Kabag Hukum dan Ham Setda Halteng, Anwar Nawawi, Sekretaris DPRD Halmahera Tengah, Hi Ridwan Basalem, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kota se-provinsi Maluku Utara. (Odhe)

IMG-20250531-WA0007(1)
IMG-20250603-WA0038
IMG-20250608-WA0014
previous arrow
next arrow
IMG-20250530-WA0000(1)
IMG-20250604-WA0024(1)
Ucapan Nataru_20250606_121307_0000
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *