Hantam Pembalak Liar Tanpa Ampun: Penegakan Hukum Tegas, Sanksi Berat Menanti Perusak Hutan

JAKARTA, Teropongmalut.com — Pemerintah Pusat menegaskan perang total terhadap pembalakan liar dengan ancaman sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Hukuman keras siap menjerat para perusak hutan yang menghancurkan paru-paru bumi Nusantara demi keuntungan pribadi.

Namun, ironisnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru diduga terlibat dalam praktik ilegal dengan meraup keuntungan dari angkutan kayu olahan hasil pembalakan liar.

Sanksi Tegas Tanpa Ampun:

UU No. 18 Tahun 2013 (P3H):

Pasal 78: Penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku ilegal logging.

Pasal 79: Penjara hingga 10 tahun dan denda Rp3,5 miliar bagi perusak hutan lindung.

UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan):

Pasal 50: Penjara hingga 10 tahun dan denda Rp2,5 miliar.

Sanksi Administratif:

PP No. 6 Tahun 2007: Pencabutan izin usaha perusahaan pelaku.

Permenhut No. P.32/MENHUT-II/2010: Denda administratif dan penghentian kegiatan usaha.

Tak Ada Ruang untuk Pembalak Liar!
Selain sanksi pidana dan administratif, pelaku wajib membayar ganti rugi dan mengembalikan hasil hutan yang dirampas secara ilegal.

Ilegal logging bukan sekadar kejahatan lingkungan, tetapi juga pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Kolusi oknum yang bermain di balik layar adalah musuh utama penegakan hukum. Hukum Harus Tegak, Hutan Harus Selamat!
Berhenti merusak, atau hadapi hukuman berat. (ODHE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *