Halmahera Tengah. Weda TM – Polres Halmahera Tengah secara resmi mengakui keabsahan perijinan industri kayu UD Putra Jaya yang dimiliki oleh Salim Sanusi. Pengakuan ini datang setelah adanya beberapa pertanyaan dan kontroversi mengenai legalitas operasi industri tersebut pada Rabu (06/12/23).
Begitu Salim Sanusi pengusaha kayu dari UD Putra Jaya, memberikan keterangan maupun penjelasan di hadapan Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K. dan memperlihatkan semua kelengkapan administrasi pekerjaan baik legalitas hingga proses maupun tahapan pekerjaan dan bukti pembayaran ke negara, selama ia bekerja yang langsung di verifikasi atau konfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Rio Febri Wiratama, S.Tr.K.
Kasat Reskrim Rio, menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen dan perijinan yang dimiliki oleh UD Putra Jaya. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa semua dokumen dan perijinan yang dimiliki oleh UD Putra Jaya adalah sah dan valid. Hal ini dilakukan karna adanya pemberitaan dan informasi yang beredar hingga ke media online.
Dijelaskan. “Kami telah melakukan pengecekan menyeluruh dan dapat memastikan bahwa UD Putra Jaya memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk beroperasi, Kami berharap ini dapat mengakhiri semua spekulasi dan kontroversi yang ada.” Ucap Kasat Reskrim Halteng Rio, saat dikomunikasikan kamis 07 Desember 2023.
Salim Sanusi, pemilik UD Putra Jaya, menyambut baik pengakuan ini. “Kami sangat menghargai pengakuan dari Polres Halmahera Tengah,” kata Sanusi. “Ini membuktikan bahwa kami selalu beroperasi dengan cara yang legal dan transparan.”
Pembicara itu di sampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia Maluku Utara Junaedi Abdul Rasyid, terkait permintaan keterangan kepada Salim Sanusi di Polres Halmahera Tengah yang berlangsung Rabu kemarin.
Menurut Bang Jun sapaan akrabnya Ketua FPII Malut. “Kami dari Forum Independent Indonesia untuk menjaga sosial kontrol masyarakat, akan mendukung pengusaha yang mau bergerak dengan tertib administrasi, tertib perijinan, tertib management dan tertib bekerja sehingga bisa bergerak dan berdampak sehat bagi masyarakat dengan pemerintah” katanya bang Jun.
Industri kayu UD Putra Jaya telah beroperasi di Halmahera Tengah selama beberapa tahun terakhir dan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal. Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi operasi industri kayu UD Putra Jaya dan memastikan bahwa mereka dapat terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di Halmahera Tengah. (Jn/red)