Heboh! Pj Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah Diduga Terlibat Politik Praktis, Netralitas ASN Dipertanyakan?

Ternate, TeropongMalut – Jagat maya dan media sosial dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara yang diduga menunjukkan keberpihakan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dalam percakapan itu, akun bernama “AKA ABDULLAH” mengunggah foto pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dengan pesan dukungan. Senin (25/11/24)

Pesan tersebut tersebar luas pada Minggu (24/11/2024), dan dalam tangkapan layar terlihat Abubakar mengunggah foto tersebut pada pukul 23.35 WIT. Salah satu anggota grup merespons unggahan itu dengan antusiasme, menuliskan, “Menangkan. Oba Selatan menang telak.”

Saat dikonfirmasi, Abubakar mengakui bahwa dirinya mengirim pesan itu, namun berdalih bahwa hal tersebut adalah kesalahan kirim. “Iya, saya salah kirim itu, tapi saya langsung hapus,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataannya justru memicu tanda tanya. Bukti percakapan menunjukkan unggahan itu berasal langsung dari Abubakar, bukan pesan yang diteruskan. Selain itu, kejadian ini berlangsung di masa tenang Pilkada, di mana ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Netralitas ASN merupakan amanah utama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.

Tak hanya itu, tindakan Abubakar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (1) melarang aparatur pemerintah, termasuk Pj Sekda, terlibat dalam kegiatan kampanye, baik langsung maupun tidak langsung. Jika terbukti, Abubakar bisa terancam pidana penjara hingga 6 bulan serta denda maksimal Rp6 juta.

Ketua Komisi ASN (KASN) menegaskan, “ASN harus menjaga integritas dan tidak memihak. Jika ada bukti kuat, kami akan merekomendasikan sanksi tegas.”

Munculnya dugaan keberpihakan ini mendapat kecaman luas dari masyarakat dan pengamat politik. Banyak yang mempertanyakan komitmen Abubakar terhadap prinsip netralitas. “Ini jelas mencederai demokrasi. Apalagi dilakukan oleh pejabat yang seharusnya menjadi panutan,” ujar seorang aktivis di Ternate.

Hingga berita ini ditulis, publik menunggu respons tegas dari Bawaslu Maluku Utara dan aparat penegak hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar menjaga profesionalisme dan netralitas, terutama menjelang hari pencoblosan.

Apakah ini hanya sekadar “kesalahan kirim” atau indikasi kuat keberpihakan seorang pejabat publik? Publik berharap transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus ini. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *