Morotai, TeropongMalut.com — Masalah hewan ternak berkeliaran di jalan raya di Kabupaten Morotai, Maluku Utara, semakin meresahkan.
Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, hewan ternak juga menjadi sumber kotoran yang mencemari lingkungan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Pantauan media di sejumlah desa seperti Yao, Bido, Tawakali Lifao, Buho Buho wewemo, Mira, Gosoma Maluku Utara, Gamlamo, Sambiki Baru, Daeo, Cucububu, Sabala, Sabatai Baru, dan Momojiu menunjukkan banyaknya hewan ternak yang berkeliaran bebas.
Padahal, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hewan Ternak telah mengatur kewajiban pemilik ternak untuk mengandangkan hewan mereka, khususnya jika hewan tersebut merusak tanaman atau mengancam keselamatan orang.
Menanggapi hal ini, Kasat Satpol PP Morotai, Djufri Kube, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban besar-besaran terhadap hewan ternak liar di seluruh desa dan kecamatan di Morotai.
“Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran,” tegas Djufri melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Desa Yao, Meksen Mala, dan Kepala Desa Gamlamo, Mukadis Tou, mengeluhkan ketidakpedulian pemilik ternak terhadap himbauan yang telah disampaikan berulang kali.
“Sebagai kepala desa, saya sudah berkali-kali mengingatkan pemilik ternak untuk mengandangkan hewan mereka, tetapi mereka tetap saja membiarkannya berkeliaran,” ungkap Meksen Mala.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 mengatur denda bagi pemilik ternak yang melanggar aturan, yaitu Rp10 juta untuk sapi, Rp3,5 juta untuk kambing, anjing, dan babi.
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, masalah hewan ternak berkeliaran di Morotai dapat teratasi dan keselamatan serta kebersihan lingkungan dapat terjaga. (TS)