Morotai, TeropongMalut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morotai mengecam keras mutasi guru di Kabupaten Morotai yang dinilai brutal, tidak beretika, dan melanggar undang-undang. Mutasi ini dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi para guru menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Morotai 2024.
Hal ini disampaikan Hamdi Jailan, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Morotai, melalui rilis resmi pada Senin, 30 September 2024.
Hamdi menegaskan bahwa mutasi guru harus berdasarkan pertimbangan yang jelas, seperti kebutuhan guru dengan kompetensi khusus. Ia menduga mutasi ini dilakukan karena guru tersebut hadir di kampanye damai yang diselenggarakan KPU.
“Jika benar mutasi ini dilakukan karena alasan tersebut, maka pihak yang memutasi telah melanggar undang-undang,” tegas Hamdi.
Hamdi juga mengingatkan bahwa larangan mutasi guru berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.
Hal ini diperkuat dengan edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau non job terhadap pegawai.
“Berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” jelas Hamdi.
Hamdi juga menyoroti bahwa rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah menjelang pilkada akan membuat situasi menjadi gaduh.
“Pilkada tinggal dua bulan lagi, tepatnya tanggal 27 November 2024. Pimpinan daerah, maupun pejabat kepala dinas tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu, karena justru akan menimbulkan polemik,” ujarnya.
HMI Cabang Morotai mendesak Plt Kadis Pendidikan untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada.
Mereka juga meminta Bawaslu Morotai untuk menindak tegas kebijakan mutasi ini agar ada efek jera bagi yang lainnya.
“Tindakan pemutasian ini sangat tidak wajar dan patut disayangkan. Bukan malah membuat kebijakan-kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik,” tegas Hamdi.
HMI Cabang Morotai juga meminta Bawaslu untuk lebih aktif dan siaga sebagai lembaga pengawas pemilu agar dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga Bawaslu tidak hanya lembaga formalitas semata.
Mereka juga meminta kepada Pejabat Bupati Pulau Morotai untuk segera mengevaluasi seluruh SKPD agar tidak terlibat dalam urusan politik praktis. “Agar menjelang pesta demokrasi ini tidak nampak Kadis-kadis nakal sebagai pelaku mutasi para guru di Morotai,” pungkas Hamdi.
HMI Cabang Morotai berharap kasus mutasi guru ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama bagi Bawaslu Morotai, untuk memastikan Pilkada Morotai 2024 berlangsung demokratis dan berintegritas. (TS)