Penulis : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teropongmalut.com – Anggota Pengurus Pusat Pokdarkamtibmas Bhayangkara, Sahwan Khaerun membenarkan salah satu warga Patani Utara yang belum lama ini dikabarkan telah mengancam Pj. Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangadji lewat media sosial.
Namun Sahwan menjelaskan, perbuatan warga Patani Utara dengan inisial RM tersebut, saat itu mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga apa yang dilakukan RM diduga diambang batas kesadarannya sendiri.
“Jadi orang yang kesehatan mentalnya terganggu akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan diri, perilaku, emosi, dan pikirannya sehingga dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” terang pria yang biasa disapa Wan, Jum’at (27/10/23).
Sahwan juga meminta pertimbangan hukum dari Pj. Bupati Halteng, dalam hal ini Ikram Malan Sangadji beserta Masyarakat Peduli IMS agar tidak membesar-besarkan persoalan ini.
“Saya rasa Ikram Sangadji lebih pandai dan lihai dalam menyikapi persoalan ini. Sebab menghadapi orang yang mengalami gangguan jiwa tidak sama dengan orang normal lainya. Namun sejujurnya saya pribadi menyayangkan sikap RM. Kemudian, masa setingkat Ikram Sangadji sebagai Pj. Bupati mau menanggapi sikap RM yang sakit jiwa, saya rasa tidak mungkin,” ucapnya.
Sebagai mana dijelaskan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU KJ), Pasal 71 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.
Pemeriksaan kesehatan jiwa adalah serangkaian kegiatan dari pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan jiwa seseorang sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas mental seseorang dalam hukum pidana di mana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum memahami karakter dan konsekuensi dari tindakannya. Jika RM terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kami minta agar Pj. Bupati Halteng menarik laporan Polisi yang telah dilakukannya kemarin. Salam Fagogoru,” tutup Sahwan.
Untuk diketahui, RM saat ini telah dirawat di RS Jiwa Sofifi untuk menjalani proses pengobatan. Informasi ini didapatkan lewat sebuah grup WhatsApp yang memperlihatkan kondisi RM terbaring dan kaki tangannya di ikat oleh petugas rumah sakit jiwa,” kisahnya.