TEROPONGMALUT.COM — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi menutup sementara operasional seluruh gerai Indomaret di wilayahnya. Penutupan ini ditegaskan langsung melalui surat Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji bernomor 500.16/0629, tertanggal 23 Juni 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi perizinan, termasuk ketentuan dalam PP RI No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PT. Indomarco Pristama dinilai mengabaikan persyaratan dasar seperti kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, izin bangunan, serta sertifikat laik fungsi.
“Selama lebih dari dua tahun, perusahaan ini beroperasi tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Bupati Ikram.
Selain PP 5/2021, pelanggaran juga mencakup PP No. 16/2021 tentang bangunan gedung, PP No. 21/2021 tentang penataan ruang, Perda Halteng No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW, dan Peraturan Kepala BKPM RI No. 5 Tahun 2021.
Sebagai konsekuensi, 15 toko Indomaret di seluruh wilayah Halmahera Tengah resmi ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Langkah Pemkab Halteng ini menegaskan bahwa tak ada ruang bagi pelaku usaha yang mengabaikan hukum di tanah Fagogoru. (Odhe/Red)