Ini Alasan Kenapa Angkutan Kayu Milik Hi Abd Latif Tak Ditahan Petugas

Halsel TM.com – Kayu hasil olahan gergajian milik Hi Abd Latif warga Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah ternyata bersumber dari saudara Halid warga Desa Wosi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan saudara Halid warga Desa Wosi Kecamatan Gane Timur kepada wartawan baru-baru ini pada saat dilakukan penelusuran dilapangan terkait dengan sumber kayu olahan jenis merbau (kelas I) milik Hi Abd Latif.

Dalam penelusuran itu, Iyan yang juga anak bapak Halid (pelaku illegal loging) di Desa Wosi Kecamatan Gane Timur ini mengisahkan bahwa sudah sejak lama saudara Hi Abd Latif mengangkut (berlangganan) kayu olahan jenis merbau (kelas I) pada bapak saya (Halid),” beber Iyan yang berstatus pelajar ini.

Iyan juga mengaku bahwa pasaran kayu merbau yang diambil saudara Hi Abd Latif dengan harga Rp 3 juta. Sering saya (Iyan) yang antar ke Weda menggunakan mobil pic up namun pernah saya ditahan di Polsek Mafa dan kemudian esok harinya bapak (Halid) menghadap ke Polsek Mafa dan kembali dilepaskan oleh Kapolsek Mafa,” akunya.

Pernyataan yang sama ketika bapak Iyan (Halid) kepada wartawan baru-baru ini. Menurutnya, mulai dari penahanan mobil pic up miliknya itu, semua petugas Polsek dan Koramil Mafa serta petugas Polres Halteng mengenal dirinya (Halid),” ucapnya.

Dalam pengoperasian kayu merbau ini semuanya salah dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kata Halid. Namun, karena demi menghidupi keluarga apapun resikonya tetap kami kerjakan meskipun dikatakan sebagai illegal loging,” ujarnya.

“Saya banyak operator untuk mengerjakan kayu olahan jenis merbau ini, saya tidak kerja kayu kelas II yang saya kerja itu kayu merbau. Dan puluhan kubik kayu olahan gergajian itu saya jual ke saudara Hi Abd Latif salah satu pengusaha kayu di Kecamatan Weda,” tandasnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *