Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Aktivitas pengangkutan dan penjualan kayu olahan telanjang alias tanpa dokumen ke PT IWIP tak terbendung lagi.
Hal ini terbukti berdasarkan informasi yang diterima media ini Rabu, tanggal 22 November 2023 sore tadi melalui salah satu buruh di lokasi PT IWIP.
Menurutnya, kayu olahan yang dipasok masuk ke PT IWIP berukuran 10×6 meter baru sebanyak 20 meter kubik dari total 5000 batang atau 150 meter kubik,” ucap sumber buruh ini kepada media pesan singkat sore tadi.
Beberapa sumber yang memasukan kayu olahan pun membenarkan bahwa penawaran kayu olahan di PT IWIP sebesar Rp 2 juta lebih, saya pe kontrak dengan PT. IWIP hanya 800 batang saja,” ungkap salah satu sumber yang juga sebagai pelaku pemasok kayu ini.
Terkait perihal diatas Wakil Ketua LSM Kane Malut M. Sahrul mengaku kesal atas lolosnya pengawasan peredaran kayu olahan secara ilegal dari aparat penegakan hukum dan petugas terkait.
Sepertinya ada komunikasi yang menerapkan sibuta dan situli sehingga peredaran kayu olahan ilegal dari wilayah Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan sampai lolos ke lokasi PT IWIP yang kabarnya milik UD Amelia.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dokumen SIPUHH dan Ganish PH UD Amelia telah di nonaktifkan pada bulan Februari 2023. Miris jika kondisi seperti ini tak mendapat perhatian dari APH dan petugas terkait, kami pastikan justru lebih besar lagi negara dirugikan kali ini.
Karena kontrak UD Amelia dengan PT IWIP pemasok kayu olahan sebanyak 5000 batang atau sebanyak 150 meter kubik,” tuntasnya.