Halteng TM.com – Kepala Satuan Lalulintas Polres Halteng AKP Johanis S Aipipidely SE kepada reporter Minggu, (15/09/2019) sore tadi diruang kerjanya menyampaikan hasil selama kegiatan Operasi Patuh Kie Raha 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2019 kemarin.
Perwira tiga balak ini mengaku bahwa data pelanggar lalulintas selama operasi patuh 2019 di Halteng sebanyak 441 (tilang) dan teguran sebanyak 126. Untuk jenis penindakan pelanggar sepeda motor yang tidak menggunakan helm Gun Helm SNI sebanyak 370.
Selama operasi pihaknya tidak menemukan pengendara lawan arus, gunakan handphone saat berkendara, mabuk, kecepatan tinggi, anak dibawa umur, strobe light,” jelasnya.
Untuk jenis pelanggar yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 70, dan barang bukti yang disita SIM sebanyak 92, STNK sebanyak 252, kendaraan Roda dua sebanyak 97 unit, kendaraan Roda empat tidak ada. Untuk jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran 370 unit bagi sepeda motor, 38 unit mobil open cup, 14 unit mobil bus, dan 18 unit mobil barang,” akunya.
Profesi pelaku yang melanggar 55 orang dari ASN, karyawan/swasta sebanyak 289 orang, sementara pelajar dan mahasiswa 29 orang, pengemudi 68 orang, Untuk TNI/Polri tidak ada,” ucapnya.
Usia pelanggar mulai dari 16 sampai 20 tahun sebanyak 19 orang, usia 21 sampai 25 tahun sebanyak 22 orang, usia 26 sampai 30 tahun sebanyak 89 orang, 31 sampai 35 tahun sebanyak 98 orang, usia 36 sampai 40 tahun sebanyak 79 orang, usia 41 sampai 45 sebanyak 88 orang, usia 46 sampai 50 sebanyak 14 orang, usia 51 sampai 55 sebanyak 14 orang, usia 56 sampai 60 sebanyak 14 orang dan usia 60 tahun sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
Sementara pelaku pelanggar SIM sebanyak 42 orang bagi SIM A, SIM B1 sebanyak 1 orang, SIM B1 Umum 1 orang dan SIM B2 Umum sebanyak 16 orang. Untuk SIM C sendiri sebanyak 268 orang dan tanpa SIM sebanyak 103 orang. Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Patuh 2019 tidak ada kecelakaan lalulintas,” tandasnya. (Ode/Red)