Ini Jumlah Rumah Ibadah Halteng Yang Terdaftar di Dirjen Bimas Pusat

Halteng Teropongmalut.com – Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Halteng Sahdan Senen S.Ag, M.H.I kepada wartawan menyampaikan bahwa sebanyak 125 rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah terdaftar di Dirjen Bimas Kementerian Agama Pusat.

Tanda daftar tempat ibadah ini dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah dan dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat,” jelasnya diruang kerjanya Jumat, (08/02/2019) sore tadi di desa Wedana Kecamatan Weda.

Untuk rumah ibadah Masjid kata Kasi Bimas Kemenag Halteng sebanyak 42 unit, yang meliputi Kecamatan Weda Selatan 4 unit Masjid, 15 unit Mushollah, 4 unit Gereja, Kecamatan Weda 4 unit Masjid, 5 unit Mushollah, 4 unit Gereja, Kecamatan Weda Tengah 2 unit Masjid, 2 unit Mushollah, 8 unit Gereja,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Weda Utara 4 unit Masjid, 5 unit Mushollah dan 3 unit Gereja, Kecamatan Weda Timur 2 unit Masjid, 4 unit Mushollah dan 3 unit Gereja, Kecamatan Patani 6 unit Masjid, 5 unit Mushollah dan tidak ada Gereja karena Kecamatan Patani mayoritas muslim,” katanya.

Sementara di Kecamatan Patani Barat 5 unit Masjid, 6 unit Mushollah dan 1 unit Gereja, Kecamatan Patani Timur 3 unit Masjid, 3 unit Mushollah dan tidak ada Gereja, untuk Kecamatan Pulau Gebe 6 unit Masjid, 7 unit Mushollah dan 2 unit Gereja,” bebernya.

“Jadi secara total sebanyak 125 unit rumah ibadah di Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri dari Masjid 42 unit dan Mushollah 63 unit serta Gereja 20 unit,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini Umat Beragama sesuai data Bimas Kemenag Halteng yang tersebar di sepuluh kecamatan. Dan jumlah penduduk beragama Islam 65.368 penduduk dan jumlah penduduk Kristiani 15.432 penduduk sehingga berjumlah 80.800 jiwa,” terangnya.

Ia juga mengaku bahwa Masjid Raya Darussalam Kota Weda belum memiliki Nomor Id karena belum terdaftar di Dirjen Bimas Pusat,” tutupnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *