Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
JAKARTA, Teropongmalut.com – Ir. Ikram Malan Sangadji yang sebelumnya memimpin salah satu institusi di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab untuk menginisiasi tata ruang laut, telah menjelaskan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang sekarang telah diintegrasikan antara ruang darat dan laut.
Ikram juga menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kabupaten Halmahera Tengah tidak hanya terkait dengan adanya kawasan industri pertambangan, tetapi juga dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat hadirnya puluhan ribu warga pencari kerja dan peningkatan perekonomian di wilayah tersebut semakin meningkat. Hal ini secara langsung berdampak pada konversi lahan untuk kegiatan yang berdampak ekonomi.
Tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang lestari dengan tetap mendorong potensi sektor pertanian, perikanan, dan agroindustri untuk masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Untuk itu, Pemda Halteng berkomitmen menetapkan Ranperda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2024-2044 dalam jangka waktu sesuai Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan, peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dan rencana detail tata ruang.
Hal ini dipaparkan Pj. Bupati Halteng, Ir. Ikram M. Sangadji di hadapan Perwakilan Menteri ATR/BPN Senin tanggal 25 Maret di Aula Hotel Sheraton Grand Jakarta.
“Hal ini bertujuan perubahan tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Substansinya adalah atas Rancangan Perda tentang RTRW Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024-2044. Selanjutnya Badan Musyawarah bisa menetapkan jadwal pembahasan Raperda oleh Bapemperda bersama eksekutif terkait,” ujar Ikram saat ditemui media ini Senin tanggal 26 Maret 2024 kemarin.