HALTENG, Teropongmalut.com – Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng) mendapat tekanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa setelah terjadi revisi Undang-Undang Desa. Sebab, Revisi UU Desa tersebut memberikan kewenangan yang lebih besar kepada desa dalam mengelola dan menggunakan dana tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, dana desa telah menjadi sumber pendanaan yang penting bagi desa-desa di seluruh Indonesia, dan khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
Namun, seiring dengan diberlakukannya revisi UU Desa, terdapat kekhawatiran bahwa dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa tidak lagi efektif. Inspektorat Pemda Halteng diminta untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
Warga mengaku Inspektorat Pemda Halteng harus melakukan audit lebih mendalam terhadap penggunaan dana desa di seluruh desa di Halteng. Audit tersebut harus melibatkan tim ahli dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Inspektorat juga harus memberikan pelatihan kepada aparat desa dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Diharapkan dengan adanya perkuatan pengawasan dari Inspektorat Pemda Halteng, penggunaan dana desa di Halteng dapat lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa juga akan meningkat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa. (Odhe)