TEROPONGMALUT.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial LS (56) diringkus aparat Polsek Oba Utara karena diduga menjual minuman keras jenis cap tikus secara ilegal. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Siokona, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 21.40 WIT.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah unit intelijen Polsek melakukan deteksi dini dan mendapat informasi adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Tim gabungan dari unit Intel, Reskrim, Samapta, dan Bhabinkamtibmas Desa Siokona langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 17 kantong cap tikus sebagai barang bukti,” ujar IPDA Suherlin melalui pesan singkat pada pukul 23.40 WIT.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras. Penangkapan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. (Bur/Red)