Jadi Penyalur, Pieter Pattiasina Kendalikan BPNT Kemensos dan Bantuan Covid-19 Kab. Halut

Halut, TeropongMalut.com – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA. Bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Program ini terlihat berbeda untuk pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah di kabupaten Halmahera Utara khususnya di Dinas Sosial yang diduga kuat ada kebijakan menyalahi aturan di praktekan oknum tertentu, terutama dalam penyaluran bantuan pangan nontunai yang digelontorkan Kemensos, bahkan bantuan sembako Covid-19 dari pemerintah daerah yang diketahui adanya penyimpangannya oleh awak media oleh oknun tak bertanggung jawab.

Hal ini mulai terkuak dari penjelasan Pieter Pattiasina Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Penaganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Utara, saat dimintai penjelasannya terkait bantuan BPNT diruangannya selasa,(05/01/21).

Keterangan Pieter yang terkesan kuat menyembunyikan informasi dengan selalu menghindari berbagai pertanyaan terbukti dan berbanding terbalik dari keterangan berbagai sumber dan pelaksana bantuan pemerintah tersebut, bahkan mengenai alamat 16 E-warung yang saat ini bertugas menyalurkan bantuan kementerian sosial (Kemensos) berupa BPNT kepada KPM. Lebih sontak lagi, Piter dengan nada gamblangnya mengarahkan untuk mengecek langsung dilokasi, tanpa disertai petunjuk data komperhensif.

“kalian tanyakan langsung ke Bank saja, karena semua data terentry online, tidak ada dokumen diarsipkan disini” Ucap pieter dengan nada kesal dan kurang bersahabat kepada wartawan.

Berdasarkan temuan penulusuran yang dilakukan jurnalis TeropongMalut sejauh ini, ternyata diketahui penyalur BNPT dan bantuan sembako Covid-19 di Kabupaten Halut diduga sudah dikerahkan dan dipatok oleh pihak dinas Sosial (Halut) untuk mengambil barang beberapa penyalur sembako untuk disalurkan oleh oknum pihak Dinas Sosial.

Keterangan dan informasi tersebut diperoleh dari beberapa E-warung yang tidak mau namanya terpampang di media. Untuk di ketahui ada 16 E-warung dan 17 orang pendamping di setiap kecamatan di tempatkan satu orang pendamping sesuai pemaparan Kepala Bidang, Pieter, yang menjelaskan kalau di Kabupaten Halut ada 16 pemasok sesuai dengan keberadaan E-warung.

Keterangan Kabid ditepis oleh Dirfan Sosanto salah satu pemerhati sosial tentang penyaluran BPNT, dia mengungkapkan, setahu-nya hanya dua pemasok diperuntukkan daerah tersebut, satu pemasok meng-cover 2.905 KPM yaitu Cv. Akbar Farai, dan satunya lagi pak Rudi, yang mengcover 5.911 KPM dari jumlah total 8006 KPM di kab. Halut.

Lanjutnya, bahwa besaran angka keluarga penerima manfaat (KPM) yang diperuntukkan pak Rudi jumlah tersebut sudah dijatahkan oleh kepala bidang penanganan kemiskinan, keuntungan kongsi dagang itupun turut di ambil oleh Pieter Pattiasina dalam jumlah yang besar.

Dirfan, mengatakan Kebid penanganan kemiskinan piter diduga secara pribadi menjadi agen penyalur dalam program BPNT tersebut, dan ini merupakan persekongkolan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menggunakan kekuatan jabatannya sebagai kabid di Dinas Sosial Halut dengan mengabaikan tupoksi dari Korda dan pendamping dengan tidak mengikuti pedoman umum bansos.

Dibalik itu, dia juga menyinggung legalitas perusahaan yang dikantongi pak Rudi dan pelaporannya ke Dinsos tidak ada, menurutnya, Rudi tidak diindahkan atau diperbolehkan bermitra dengan kementerian Sosial (Kemensos) dalam mensukseskan penyaluran BPNT karna tidak memenuhi aspek 6T. Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.

Penyampaian Dirfan itu dibenarkan oleh koordinator program penyaluran BPNT daerah Kabupaten Halut, Muhamad Irfan Bayan. Dengan ungkapan jujur dan terbuka ia menjelaskan, bahwa sejauh ini dirinya tidak pernah diijinkan berhubungan dengan penyalur bernama pak Rudi dan itu diintruksikan langsung oleh Piter.

“Menyangkut pemasok bernama Pak Rudi itu langsung ditangani oleh kepala Bidang penanganan kemiskinan, saya hanya di perintahkan berhubungan dengan penyalur dari Cv. Akbar Farai selebihnya ditangani oleh kabid” Ujarnya.

Korda Halut saat ditanyai tentang legalitas perusahaan pak Rudi, dia membantah tidak mengetahui bahkan tidak mengenal secara langsung siapa itu pak rudi yang melakukan penyaluran BPNT di Kabupaten Halut dengan porsi paling besar karna itu perintah kabid dinsos.

Akhirnya terkuak dengan penjelasan pedagang sembako bernama lengkap Rudi Santoso asal Kota Malang Prov. Jawa Timur, yang mulai berdagang sejak 5 tahun lalu di kabupaten halut, dia kebingungan, ketika hendak disasar beberapa pertanyaan, ia pun mengakui selama menyalurkan BPNT pada tahun kemarin, hingga sekarang semuanya di atur oleh kabid. pak piter dari proses pembayaran bahkan untuk pembagian keuntungan atau pun fee juga demikian.

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial pangan yang di praktekan Pieter tentunya mengindikasikan kuat bahwasanya belum adanya pemantauan dan evaluasi yang koperatif dan penyimpangan dari pedum dan aspek 6t dengan manajemen dan pelaporan yang tidak transparan kepada masyarakat.

Padahal pemantauan dan evaluasi merupakan salah satu tugas pemerintahan daerah. Dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019 Bab IX Pasal 60, pemantauan dan evaluasi dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan dan kegiatan BPNT berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan bantuan di masa pemdemik covid-19. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *