Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi pada Senin, 17 Februari 2025.
Kehadiran rumah sakit ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam meningkatkan akses layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Jambi dan sekitarnya. Rumah sakit yang dibangun di lahan seluas 28.700 m², hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi, ini akan difasilitasi dengan ambulans air untuk menjangkau warga di daerah perairan. Pembangunannya menggunakan dana Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Selain groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Jaksa Agung juga meresmikan beberapa sarana gedung lainnya, yaitu Gedung Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Tinggi Jambi, rehabilitasi dan renovasi Sekolah Adhyaksa 1 Jambi, Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, dan Masjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan pilar pembangunan bangsa. “Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, selain melayani masyarakat umum, juga akan berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”. Rumah sakit ini akan menyediakan layanan medis umum, forensik klinik, dan pengembangan profesi kesehatan di lingkungan Kejaksaan.
Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memperluas akses layanan kesehatan. Sebelumnya, Kejaksaan telah mendirikan rumah sakit serupa di Jakarta, Serang (Banten), dan Mojokerto (Jawa Timur).
Jaksa Agung “berharap pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dapat berjalan lancar dan segera beroperasi untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat”. (Taufik Jakarta)