Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri, KPK, dan BAPPISUS untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan perizinan di daerah. Penandatanganan yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 4 Februari 2025 ini bertujuan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Jaksa Agung menekankan pentingnya perizinan sebagai instrumen vital dalam pemerintahan daerah, bukan hanya untuk kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme. Nota Kesepahaman ini berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, meminimalisir potensi penyimpangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta menjamin kepastian hukum.
“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Jaksa Agung.
Berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit, diharapkan dapat teratasi melalui kerja sama lintas lembaga ini. Jaksa Agung juga mengimbau jajaran Kejaksaan untuk proaktif mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan penyimpangan.
Dengan sinergi dan koordinasi yang solid, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, dan pelayanan publik yang optimal. Jaksa Agung mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan melaksanakan Nota Kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab.