Berita  

JAM-Intelijen Kejaksaan Agung Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Pencucian Uang di Kalangan Artis dan Pengusaha

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha.”

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan pelaku industri hiburan dan bisnis mengenai potensi keterlibatan mereka dalam praktik pencucian uang yang semakin marak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah artis, pengusaha, serta pelaku industri lainnya yang berperan penting dalam perekonomian dan tatanan sosial Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan urgensi kegiatan ini di tengah semakin meningkatnya keterlibatan kalangan artis dan pengusaha dalam tindak pidana pencucian uang. “Sebagai figur publik, artis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Mereka kerap menjadi target berbagai praktik ilegal, termasuk pencucian uang, yang dapat merusak citra mereka dan stabilitas ekonomi,” ujarnya.

JAM-Intelijen juga mengapresiasi langkah Pusat Penerangan Hukum yang adaptif dengan perkembangan industri hiburan. Dalam kesempatan ini, beliau menjelaskan bagaimana sektor hiburan yang terus berkembang, turut mendorong artis yang terlibat dalam bisnis, sehingga berisiko lebih tinggi terlibat dalam pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pencucian uang, menurut JAM-Intelijen, merupakan tindak pidana serius yang berdampak besar pada stabilitas ekonomi dan sosial, serta merusak sistem keuangan nasional. Untuk itu, ia mengajak semua pihak, khususnya artis dan pengusaha, untuk lebih berhati-hati dalam memilih kerja sama bisnis atau investasi. “Beberapa modus pencucian uang dapat terlihat sah di permukaan, namun memiliki niat tersembunyi yang dapat merugikan pelaku industri,” tambahnya.

Selain penyampaian materi dari JAM-Intelijen, acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang memberikan wawasan lebih dalam tentang langkah-langkah praktis untuk mencegah pencucian uang di dunia bisnis dan hiburan.

Kejaksaan Agung berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi peserta agar terhindar dari masalah hukum terkait TPPU. Dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dan berperan aktif dalam menciptakan ekosistem bisnis yang transparan dan berintegritas. (TS)

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *