Berita  

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Sumatera Utara

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memimpin ekspose virtual untuk menyetujui delapan permohonan penyelesaian perkara dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini mendapat perhatian luas sebagai bagian dari upaya modernisasi penyelesaian perkara melalui pendekatan non-reformatif.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus pencurian di Sumatera Utara. Tersangka, Mahmudin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas, diduga melanggar Pasal 362 KUHP terkait tindak pencurian. Proses penyelesaian ini merupakan langkah inovatif dalam mengurangi beban peradilan dengan menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Kronologi Singkat Kejadian:
Pada hari Selasa, 6 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka dilaporkan berangkat menuju kebun di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Tujuan awalnya adalah mencari brondolan kelapa sawit di sekitar kebun milik masyarakat setempat. Kejadian ini kemudian menjadi salah satu kasus yang mengantarkan tersangka ke proses penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Kepala JAM-Pidum menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan salah satu solusi strategis untuk menangani perkara yang sifatnya non-kekerasan dan bersifat sosial, di mana penyelesaian secara restoratif dapat memberikan efek rehabilitatif bagi tersangka sekaligus memperbaiki hubungan antara pihak yang bersengketa. “Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan kerugian dan menciptakan kesadaran di masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Kegiatan ekspose virtual ini diharapkan menjadi contoh positif dalam penerapan keadilan restoratif di berbagai wilayah di Indonesia, sehingga di masa mendatang dapat diadaptasi untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara yang memerlukan pendekatan mediasi dan dialog. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *