Berita  

JAM-Pidum Sepakati 5 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Sepeda Motor di Lahat

Jakarta, TeropongMalut — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Kamis, 20 Februari 2025, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus pencurian sepeda motor di Lahat, Sumatera Selatan.

Tersangka, Deo Ferdiansyah bin Adi Candra, bersama rekannya Rido (masih buron), mencuri sepeda motor Honda Vario milik Ayun Putri Ningrum pada 12 Desember 2024. Mereka mengambil motor tersebut saat korban memarkirkannya di depan Warung Erdika, Jalan A. Yani, Kelurahan Pagar Agung, Lahat. Kejadian bermula saat tersangka melihat kunci kontak masih tertinggal di motor. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, mereka kehabisan bensin di Desa Padu Raksa, Kikim Timur, dan Deo ditangkap oleh polisi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 22.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, dan timnya menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui RJ. Setelah tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, korban menerima permintaan maaf tersebut dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, dan disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus di Lahat, JAM-Pidum juga menyetujui empat kasus RJ lainnya: penggelapan (Mataram), penganiayaan (Flores Timur), pengancaman (Labuhan Batu), dan penganiayaan (Mukomuko). Penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa faktor, termasuk perdamaian antara tersangka dan korban, riwayat tersangka yang belum pernah dihukum, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan persetujuan semua pihak untuk menyelesaikan kasus secara damai.

JAM-Pidum “menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Perjak Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Hal ini sebagai wujud kepastian hukum dalam penerapan RJ”. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *