Jakarta, TeropongMalut — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025.
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penggelapan oleh Tersangka Rindi Andriani dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang melanggar Pasal 372 KUHP. Perkara ini bermula dari penyewaan sepeda motor oleh Tersangka dan kemudian digadaikan untuk membiayai pengobatan orang tuanya. Setelah proses mediasi, Tersangka menyesali perbuatannya dan korban sepakat untuk berdamai serta tidak melanjutkan proses hukum.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lainnya untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif. Kasus-kasus ini melibatkan tindak pidana ringan seperti penganiayaan, pencurian, dan penadahan dari berbagai daerah, di antaranya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Palembang, Pagar Alam, Ketapang, dan Pidie Jaya.
Alasan penghentian penuntutan antara lain karena telah tercapai perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan terdapat pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum menegaskan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Tahun 2022 sebagai bentuk kepastian hukum yang berkeadilan. (TS)