Berita  

JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Paser

Jakarta, TeropongMalut– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan tersangka Firmansyah bin Abdul Samad. Ia disangka mencuri handphone milik korban yang tertinggal di sekitar SD Muhammadiyah, Kecamatan Tanah Grogot. Tersangka mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan korban telah memaafkan serta sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejati Kalimantan Timur, yang kemudian diteruskan dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose tersebut.

Selain perkara di Paser, sembilan kasus lainnya yang disetujui melalui keadilan restoratif melibatkan tersangka dari berbagai daerah dengan sangkaan tindak pidana ringan seperti penganiayaan, pencurian, penggelapan, dan pengancaman.

Penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian sukarela antara korban dan tersangka, serta respons positif masyarakat.

JAM-Pidum juga menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *