Berita  

JAM-Pidum Setujui 13 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Ternate

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 13 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan penyelesaian secara restoratif adalah kasus pencurian yang melibatkan Tersangka Muhammad Rizal alias Ical dari Kejaksaan Negeri Ternate. Tersangka disangka melanggar Pasal 362 KUHP setelah mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp5.900.000 dari bagasi sepeda motor.

Dalam proses hukum, tersangka mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses ke persidangan. Proses ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Ternate dan didukung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebelum disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain itu, 12 perkara lainnya dari berbagai daerah juga disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain kasus penganiayaan, pencurian, penadahan, dan pengancaman. Para tersangka dalam seluruh perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai, manusiawi, dan berkeadilan. (TS)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *