Jakarta TeropongMalut – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Kamis, 28 November 2024 untuk menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Yunus alias Afung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perkara ini bermula dari kekerasan yang dilakukan Yunus terhadap istrinya, Ira, yang menyebabkan luka fisik. Setelah menjalani proses perdamaian, di mana Yunus mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di luar jalur hukum. Dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang disetujui oleh JAM-Pidum.
Selain kasus KDRT, tiga perkara lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, yaitu kasus pencurian dan penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Solok. Pemberian penghentian penuntutan didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang melibatkan musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya tekanan.
JAM-Pidum “menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang lebih humanis dan mengedepankan perdamaian, dengan tetap memperhatikan kepentingan hukum dan sosial masyarakat”. (TS)