JAMPIDMIL TEGASKAN KOMITMEN PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS SECARA PROFESIONAL DAN TERPADU

Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menangani perkara koneksitas secara profesional, terpadu, dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 yang berlangsung di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.

Dalam pemaparannya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa perkara koneksitas adalah tindak pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer, yang penanganannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Pasal 89 KUHAP dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penanganan perkara koneksitas mengacu pada Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kriteria antara lain:

Kerugian negara atau militer minimal Rp100 miliar,

Dampak terhadap perekonomian nasional,

Perhatian publik yang luas,

Wilayah perkara lintas yurisdiksi,

Keterlibatan WNA atau tokoh publik.

JAMPIDMIL menjelaskan bahwa proses penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Adapun mekanismenya mencakup penyelidikan, penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, hingga penuntutan dan eksekusi.

Hadir pula dalam acara ini, Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung yang menyampaikan bahwa sinergi penanganan perkara koneksitas adalah bagian dari reformasi birokrasi penegakan hukum dan mencerminkan prinsip due process of law.

Kejaksaan RI melalui JAM-Pidmil menegaskan komitmen untuk menjamin keadilan substantif dan kepastian hukum bagi semua pihak baik sipil maupun militer serta mencegah disparitas hukum antar yuridiksi. (TS)

IMG-20250329-WA0009
IMG-20250329-WA0010
previous arrow
next arrow
IMG_20250329_223554
IMG-20250330-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *