Janji Tinggal Janji: Pencegahan Kayu Ilegal di Halmahera Hanya Omong Kosong

TEROPONGMALUT.COM ~ Janji Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kehutanan untuk memberantas peredaran kayu olahan tanpa dokumen di daratan Halmahera terbukti hanya isapan jempol. Hingga kini, pembangunan posko pengawasan yang digembar-gemborkan dalam berbagai rapat dan sosialisasi tak kunjung terealisasi. Semua hanya berhenti di meja-meja pertemuan, tanpa aksi nyata di lapangan.

Sementara itu, pelanggaran terus terjadi secara terbuka. Puluhan truk bermuatan kayu olahan ilegal melintas setiap hari dan malam tanpa hambatan, seolah undang-undang tak lagi berarti. Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 dengan tegas melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi, dan mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun penjara serta denda Rp100 miliar. Belum lagi ancaman pidana maksimal 10 tahun berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ironisnya, praktik pembiaran ini justru menyeret oknum pejabat dan aparat yang seharusnya menegakkan hukum. Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi, mereka dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, dan hal ini terbukti dilapangan, kalau tak kami setor truk angkutan kayu tak bakalan lolos melintas,” ujar sumber media ini.

Publik bertanya: di mana komitmen? Di mana penegakan hukum? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika pembiaran ini terus berlangsung, Halmahera akan menjadi contoh nyata bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kepentingan dan kelalaian sistemik. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *