JPU Sebut, Imran Yakub Arahkan Terdakwa Zainuddin Hamisi Gabungkan 4 Paket Proyek Nautika

Ternate-TeropongMalut.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendakwa Empat terdakwa korupsi pengadaan Kapal Nautika dan alat simulator dengan peran yang berbeda-beda.

Zainuddin Hamisi, salah satu dari Empat terdakwa disebut oleh JPU pada bulan Mei 2019 sesuai arahan dan petunjuk dari saksi Imran Yakub selaku pengguna anggaran bertempat di ruang kerjan Imran Yakub, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dalam tahap perencanaan pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan terdakwa (Zainuddin Hamisi, SKM) melakukan penggabungan 4 paket yang termuat dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2019 Nomor: 1.01 01 01 18 01 5 2 tanggal 15 April 2019. Kata JPU Hadiman SH, menguraikan dakwaan para terdakwa dalam sidang perdana Perka Korupsi Pengadaan Nautika Kapal dan Alat Simulator di Pengadilan Tipikor Malut di Kota Ternate Selasa (05/10).

Empat paket proyek Nautika Kapal dan Alat Simulator yang digabungkan itu kata JPU Terdiri dari 1 paket belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat berupa alat-alat praktek siswa untuk SMK Swasta Teknologi Perikanan, dan 3 paket belanja modal peralatan dan mesin atau pengadaan alat peraga praktek siswa sektor kelautan dan perikanan (Kemaritiman).

Padahal terdakwa Zainuddin Hamisi, mengetahui bahwa untuk pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan alat-alat simulator merupakan mata anggaran yang berbeda, yakni mata anggaran belanja barang dan mata anggaran belanja modal.

Bahwa nilai masing-masing paket belanja modal peralatan dan mesin/pengadaan alat peraga/praktek siswa sektor kelautan dan perikanan (Kemaritiman) kurang dari Rp 2,5 miliar yang diperuntukkan bagi usaha kecil.

Bahwa penggabungan dua mata anggaran yang dilakukan oleh terdakwa Zainuddin Hamisi melanggar ketentuan pasal 20 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan “Dalam pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang

a, menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi atau daerah masing-masing.

b, Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.

c, Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilanya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil dan atau

d, Memecah pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi.

Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun perencanaan pengadaan dan tahap persiapan pengadaan tidak mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.

Dimana dalam petunjuk operasional tersebut telah ditetapkan spesifikasi peralatan praktek utama atau praktek produksi kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan seperti Ship Bridge Simulator, Kapal latih 30 GT dan peralatan praktek utama lainnya.

Namun terdakwa Zainuddin Hamisi menyusun spesifikasi teknis yang sumbernya berasal dari PT. Maju Bangkit Indonesia Group dan CV Dharmapala.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (7) huruf c Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (Tamsil/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *