HALTENG — Dugaan pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian terang benderang. Selama lima tahun terakhir, arena perjudian ini tetap bebas beroperasi, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.
Informasi yang dihimpun Teropongmalut.com, Rabu (8/10/2025), menyebutkan bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum penegak hukum. Padahal, laporan dan keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun tak ada langkah tegas maupun penindakan nyata dari pihak berwenang.
Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan, arena sabung ayam ini rutin beroperasi setiap awal bulan, antara tanggal 5 hingga 10, bertepatan dengan masa gajian masyarakat dan karyawan tambang di sekitar lokasi. Tak hanya warga lokal, peserta dari luar daerah seperti Sorong, Haltim, hingga Oba Sofifi turut meramaikan ajang perjudian tersebut.
Lebih mencengangkan lagi, pengunjung dikenakan karcis masuk sebesar Rp25.000 per orang. Fakta ini menjadi indikasi kuat adanya pengelolaan terorganisir, dengan struktur, jaringan, dan perlindungan sistematis dari pihak tertentu yang berwenang.
Keresahan warga pun memuncak. Mereka menuntut aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas, menutup arena sabung ayam, serta menyeret seluruh pelaku dan pihak yang terlibat ke meja hukum.
“Rencana saya akan laporkan langsung kepada Kapolda Maluku Utara. Bila perlu, saya akan teruskan ke Mabes Polri lewat jalur organisasi Pokdarkabtimas Bhayangkara agar seger diusut tuntas. Saya tidak peduli sekuat apa bekingan mereka,” tegas Sahwan kepada media ini.
Sahwan memastikan, timnya saat ini masih melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung di wilayah Weda Tengah. Seluruh hasil temuan akan segera dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan Mabes Polri, guna memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu dan tidak tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. (Odhe/Red)