Kabag Humas Halteng Diduga Langgar Netralitas ASN, Terancam Sanksi Tegas

HALTENG, TM.com – Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Halmahera Tengah, tengah menghadapi ancaman sanksi tegas setelah diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Halmahera Tengah. Fandi Rizky, Ketua Front Gerakan Maluku Utara, telah melayangkan laporan ke Bawaslu Malut dan KASN Maluku Utara atas dugaan pelanggaran tersebut. Laporan ini didasari oleh foto yang baru di posting beberapa jam lalu dan beredar di media sosial yang memperlihatkan Kabag Humas mengacungkan dua jari, yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu paslon.

Fandi menegaskan bahwa tindakan Kabag Humas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan ASN yang mengharuskan mereka bersikap netral dalam setiap kontestasi politik. “ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Fandi.

Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/POLRI, dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi meliputi:

  • Hadir dalam kampanye pasangan calon
  • Memberikan sambutan dalam kampanye
  • Berfoto dengan pasangan calon dan/atau dengan simbol tertentu
  • Memasang alat peraga atau bahan kampanye di rumah atau barang milik pribadi
  • Memfasilitasi kegiatan kampanye
  • Memposting dukungan dan/atau citra diri pasangan calon di media sosial
  • Mengundang pasangan calon untuk hadir di kegiatan kecamatan/kelurahan
  • Memerintahkan, mengarah, menghimbau, menyeru orang lain untuk memilih pasangan calon.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas

Pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN dalam Pilkada dapat berakibat fatal. Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan menetapkan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur larangan dan sanksi terkait dengan tahapan Pilkada. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:

  • Ikut dalam kampanye
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai PNS
  • Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
  • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  • Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  • Memberi surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan netralitas meliputi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan berupa lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Klarifikasi Kabag Humas

Kabag Humas saat dikonfirmasi via pesan singkat, memberikan klarifikasi terkait foto tersebut. Ia menyatakan bahwa foto tersebut diambil pada tahun 2019 dan simbol dua jari yang ditunjukkannya merupakan simbol kemenangan orang Eropa, bukan bentuk dukungan politik.

Pelajaran Penting bagi ASN

Laporan Fandi diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di Halmahera Tengah agar lebih memahami dan menaati aturan yang berlaku. ASN dituntut untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN di Indonesia agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Netralitas ASN merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan dalam setiap kontestasi politik. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *