Tikep-Teropongmalut.com, Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan Mansur, SE akhirnya memberikan keterangan pers untuk meluruhkan terkait dengan Pencairan Dana Insentif Daerah (DID) yang dipersoalkan oleh 4 fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan yang berujung pada laporan polisi. Kepada wartawan yang menemui Mansur, SE di Kota Tidore Kepulauan Jumat (02/04) menjelaskan pihaknya dalam melaksanakan APBD-P 2020 mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab, tidak ada Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan, setelah APBD-P 2020 tidak disetujui oleh DPRD.
“pada tahun 2020 terjadi enam kali perubahan Peraturan Walikota karena itu ada refokusing, memang ada beberapa dana yang masuk seperti DID di peruntukkan untuk penanganan Covid-19 karena memang permintaan di tahun 2020 seperti begitu sehingga DID itu hampir seluruh kabupaten/kota dana tersebut untuk penanganan Covid-19” jelas Kaban BPKAD Mansur SE.
Dalam penanganan Covid-19 lanjut Mansur, terdapat item Pemulihan Ekonomi akibat Covid-19 dan Bantuan Sosial. Sebab, hampir keseluruhan dana berhubungan dengan Pandemi jadi memang sebelum perubahan kita sudah akomodir di Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perwali) karena itu perintah.
“Kita di kota Tidore kurang lebih Rp 12,5 milyar itu dicairkan, setelah itu kita mengajukan perubahan APBD aturannya jika dalam situasi darurat dilaksanakan pilkada dulu baru diakomodir di APBD kalau misalnya tidak ada perubahan APBD akan di akomodir pada laporan realisasi akhir tahun” jelasnya.
Namun informasi informasi yang berkembang saat ini lanjut Mansur, APBD ditolak kok bisa ada pencairan. “Ini perlu di perhatikan dan diketahui bahwa pada saat itu kondisi lagi darurat jadi kita menggunakan peraturan walikota nomor 47 tahun 2020” pungkas Mansur. (Samsul/red)