Halteng TM.com – Harapan adanya peningkatan PAD Pemkab Halteng melalui sektor pajak rumah kos, sepertinya belum menjadi hisapan jempol. Buktinya, data rumah kosan yang belum memiliki IMB di Kabupaten Halmahera Tengah bisa dibilang sangat minim.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Halteng Pantie Ibrahim baru-baru ini dikediamannya di desa Were Kecamatan Weda.
Kabid menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pendataan rumah kosan di desa Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen, Gemaf Kecamatan Weda Tengah yang belum memiliki IMB.
“Yang terdata baru berkisar 10 rumah kosan, pemilik rumah kosan kami datangi karena rata-rata pemilik kosan belum sadar dengan semua pajaknya, karena yang terkena wajib pajak itu tergantung volume bangunan rumah kosan,” sebutnya.
Bukan hanya rumah kosan, sejumlah perusahaan pun belum memiliki IMB sehingga mengabaikan pembayaran pajak daerah. Padahal, pembayaran pajak itu wajib,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kabid menyebutkan, Pajak rumah kost dan bangunan perusahaan merupakan PAD yang harus diambil untuk kontribusi kepada daerah. Meskipun hal itu telah kami lakukan hanya saja pihak perusahaan dan pemilik rumah kosan sepertinya belum memiliki kesadaran berfikir,” ungkapnya.
Padahal setiap pendirian bangunan, baik rumah kosan maupun lain-lain, harus memiliki IMB, karena banyak rumah kosan dan camp perusahaan yang sudah berdiri IMB nya belum ada,” ucapnya. (Ode/Red)