HALTENG, TM.com – Kabid Trantibum Satpol-PP Yanto memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji yang terjadi di instansinya. Ia menegaskan bahwa pemotongan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat antara anggota dan pimpinan sebelumnya.
Yanto menjelaskan bahwa pemotongan gaji dilakukan dalam dua tahap. Pemotongan pertama digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran di pos jaga. Sementara pemotongan kedua masih berada di bendahara dan rencananya akan dibagikan kepada 17 regu yang ada.
“Pemotongan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota dengan pimpinan yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai,” ujar Yanto. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid Trantibum Satpol-PP dan besaran potongan saat itu adalah Rp. 50.000.
“Saya melanjutkan kesepakatan itu dengan besaran potongan Rp. 25.000/alpa. Potongan ini sebagai sanksi bagi anggota yang tidak masuk kerja tanpa keterangan saat jam piket,” jelasnya.
Yanto berharap klarifikasi ini dapat meredakan kegaduhan yang terjadi terkait pemotongan gaji. Ia menekankan bahwa tindakannya murni untuk menjalankan kesepakatan yang sudah ada dan demi kepentingan bersama. (Odhe)