Kabur Dari Sel Tahanan Polsek Maba Selatan, 4 Pelaku Kriminal Berhasil Ditangkap Resmob Wato-wato.

HALTIM, TM.Com – Setelah satu minggu berkeliaran, 4 tahanan Polsek Maba Selatan yang kabur dari hari Kamis tanggal 25 April 2024 dapat diringkus oleh Tim Resmob Wato-Wato Polres Haltim. Sabtu (04/05/2024).

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup mengenai keberadaan keempat tahanan yang kabur tersebut, Tim Resmob Wato-wato dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mulai bergerak pada Selasa, 30 April 2024, untuk mencari dan menangkap mereka kembali agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan, S.I.K., M.A.P., mengatakan pada Rabu, 01 Mei 2024, baru salah satu tahanan yang kabur atas nama M A dibekuk di Desa Sil, Kecamatan Maba Selatan.

Pada saat pengejaran dan penangkapan yang bersangkutan sedang bersembunyi di dalam hutan sekitar Desa Sil, berkat ketelitian salah satu anggota tim, tahanan tersebut dapat ditemukan dan diamankan.

“Setelah berhasil menangkap satu tahanan yang kabur, tim kemudian melanjutkan pencarian untuk menangkap tahanan yang kabur lainnya berinisial H L di Pasar Lelilef, Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah tanpa perlawanan berarti,” ucap Kapolres.

Dikatakannya, kedua tersangka lainnya berinisial R C dan WB berhasil dibekuk Jumat, 03 Mei 2024, di Desa Barataku, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

Dengan bantuan personel Polsek Galela, saat hendak ditangkap, kedua tahanan tersebut mencoba kabur sehingga Polisi melumpuhkan mereka dengan timah panas. Utasnya.

Kapolres menambahkan, setelah tertangkapnya RC dan WB, maka lengkap sudah penangkapan empat tahanan Polsek Maba Selatan yang kabur.

“Ini merupakan komitmen dari Polres Haltim agar tahanan yang kabur dapat secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Untuk selanjutnya, para tahanan tersebut diserahkan ke penyidik untuk melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda.

Perlu diketahui juga, empat tahanan tersebut terdiri dari dua tahanan dalam kasus pencurian dan dua lainnya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.” (Nur/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *