Morotai, Teropongmalut.com — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara, mengambil serius masalah ketidaknetralitas Kepala Desa Cendana, Morotai, dalam proses tahapan pemilu 2024.
BPMD Pulau Morotai tidak akan ragu untuk memberhentikan kepala desa, aparatur desa, dan BPD yang terlibat secara langsung atau ikut serta dalam mengarahkan keberpihakan kepada caleg partai politik peserta pemilu serta menjadi tim sukses. Hal ini termasuk dalam kasus beredarnya video viral yang melibatkan Kepala Desa Cendana Morotai Jaya di Pulau Morotai.
Dalam wawancara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pulau Morotai, Ida Arsad, menjelaskan bahwa terkait kasus kepala desa Cendana, mereka masih menunggu proses penanganan hukum di Gamkudu Bawaslu. Jika terbukti bersalah setelah proses penyelidikan, BPMD Morotai akan menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut. Ida Arsad menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Gamkudu Bawaslu Morotai.
Ida Arsad juga menambahkan bahwa terkait kasus kepala desa Cendana, Camat Morotai Jaya telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam kasus kepala desa Cendana yang diduga mengarahkan dan berpihak kepada partai PSI, Golkar, dan calon DPRD Provinsi Dapil Halut Morotai, Ihlas Koco, ia mengaku bahwa dirinya diperintahkan dan diarahkan oleh oknum pejabat tertentu di lingkup pemerintah daerah. Ia menyatakan bahwa sebagai bawahan, ia hanya mengikuti perintah atasan tanpa bisa berbuat banyak.
Anggota Bawaslu Morotai, Mulkan Hi Sudin, membenarkan bahwa kasus kepala desa Cendana Morotai Jaya sedang ditangani dan didalami secara internal oleh Gamkudu. Ia meminta kesabaran dan mengikuti perkembangan kasus tersebut kepada mitra pers. (TS)