Kades Kakaraino Bungkam Diduga Langgar Aturan, Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Ricuh Dinas Disoroti

Teropongmalut.com – Halmahera Timur, Maluku Utara. Gejolak serius mencuat di Desa Kakaraino, Kecamatan Wasile Tengah, menyusul polemik pembentukan Koperasi Merah Putih yang diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Situasi kian memanas setelah Kepala Desa Kakaraino, Marwin Dehe, diduga memilih bungkam dan menghindari konfirmasi wartawan, meski telah dihubungi berulang kali. Juma

Berdasarkan hasil penelusuran Teropongmalut.com, sejumlah warga menyebut proses pembentukan koperasi semestinya dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta difasilitasi langsung oleh pemerintah desa, bukan berjalan sepihak. Namun hingga kini, Musdes resmi disebut belum tuntas, sementara di sisi lain koperasi versi dinas diklaim telah terbentuk.

“Seharusnya ini dimusyawarahkan dulu di desa dan didampingi kepala desa. Tapi tiba-tiba sudah ada koperasi yang katanya sudah terbentuk, sementara musyawarah desa belum selesai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Dualisme Kepengurusan dan Intervensi Dinas

Masalah kian rumit setelah muncul dugaan dualisme kepengurusan koperasi, yang memicu kebingungan dan keresahan masyarakat. Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Timur berinisial R.D., yang disebut-sebut mengambil alih proses pembentukan koperasi di tingkat desa.

Menurut informasi warga, koperasi versi dinas bahkan telah dinyatakan selesai, sementara koperasi yang seharusnya dibentuk melalui mekanisme desa justru belum memiliki kejelasan hukum.

Praktisi Hukum: Proses Ini Cacat Administratif

Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn., menegaskan bahwa pembentukan koperasi di desa tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan partisipasi masyarakat.

“Jika benar pembentukan koperasi dilakukan tanpa musyawarah desa dan tanpa keputusan kolektif warga, maka proses tersebut berpotensi cacat administrasi dan cacat hukum,” tegas Syafridhani.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 6, yang menegaskan bahwa koperasi dibentuk oleh dan untuk anggota berdasarkan kesamaan kepentingan dan kesepakatan bersama.

Selain itu, Syafridhani juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis desa wajib melalui Musyawarah Desa;
  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  • serta Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

“Dinas tidak boleh mengambil alih kewenangan desa. Peran dinas itu membina dan memfasilitasi, bukan membentuk koperasi tanpa legitimasi musyawarah warga. Jika ini dipaksakan, maka hasilnya berpotensi dibatalkan secara hukum,” lanjutnya.

Kepala Desa Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi

Sikap Kepala Desa Kakaraino, Marwin Dehe, turut menjadi sorotan tajam. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atas dugaan dualisme kepengurusan maupun dugaan pengambilalihan proses pembentukan koperasi oleh pihak luar.

Bungkamnya kepala desa dinilai warga memperparah krisis kepercayaan publik, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Desakan Evaluasi dan Audit Proses

Masyarakat kini mendesak agar:

  1. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera turun tangan;
  2. Dinas Perindagkop memberikan klarifikasi terbuka;
  3. Proses pembentukan Koperasi Merah Putih dievaluasi dan diaudit sesuai ketentuan hukum.

Warga berharap koperasi yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa tidak justru berubah menjadi sumber konflik dan polemik hukum akibat prosedur yang diabaikan.

“Koperasi itu milik warga, bukan milik segelintir orang. Kalau sejak awal sudah bermasalah, ke depan pasti akan lebih bermasalah,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat. (Yusri)

IMG-20251219-WA0016
IMG-20251219-WA0016
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *