HALTENG — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas PUPR menegaskan bahwa seluruh tudingan yang dilontarkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah, Sabtu (26/10/2025), dijelaskan bahwa seluruh proyek jalan dalam Kota Weda dan wilayah lainnya telah melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Audit BPK menyatakan, tidak ditemukan indikasi korupsi, dan seluruh rekomendasi terkait denda keterlambatan pekerjaan telah diselesaikan serta dipulihkan sepenuhnya oleh para penyedia jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh proyek berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme. Kami menilai pernyataan LPP Tipikor sangat tidak berdasar dan bersifat provokatif, bahkan terkesan mencari sensasi,” tegas Kepala Dinas PUPR Halteng Ir. Hi. Arief Jalaludin dalam keterangan tertulis.
Beberapa paket pekerjaan yang disorot meliputi Preservasi Jalan Dalam Kota Weda, Preservasi Jalan Hotmix, dan Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah II dengan total nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruhnya telah mencapai 100% progres fisik untuk tahun 2024 dan tengah berlanjut untuk tahun anggaran 2025 dengan progres sesuai jadwal.
Arief menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup diri terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum, namun menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa dasar fakta.
“Pemberitaan dan aksi yang dibangun oleh LPP Tipikor jelas ngawur dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah daerah. Kami siap menghadapi dengan data dan bukti konkret,” pungkasnya.
Dengan demikian, Kadis PUPR mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (Odhe/Red)









